Syarat UMUM Menjadi Anggota

Syarat Menjadi Anggota Organisasi Dosen Doktor Indonesia (DDI):

  1. Memiliki Gelar Doktor (S3) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi
    Calon anggota DDI wajib memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Berprofesi sebagai Dosen di Perguruan Tinggi
    Anggota DDI harus berprofesi sebagai dosen tetap atau dosen tidak tetap yang aktif mengajar di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

  3. Berkomitmen pada Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pengabdian Masyarakat
    Calon anggota diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian, publikasi ilmiah, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  4. Memiliki Integritas dan Etika Akademik yang Baik
    Anggota DDI diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika akademik, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai dosen dan peneliti.

  5. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Melengkapi Dokumen Administrasi
    Calon anggota diwajibkan mengisi formulir pendaftaran resmi DDI dan melengkapi dokumen pendukung seperti salinan ijazah Doktor, surat keterangan sebagai dosen, serta dokumen lain yang disyaratkan.

  6. Mendapat Rekomendasi dari Anggota DDI yang Aktif
    Untuk menjaga kualitas dan kredibilitas organisasi, calon anggota disarankan mendapatkan rekomendasi dari minimal satu anggota DDI yang aktif.

  7. Membayar Iuran Keanggotaan
    Anggota diwajibkan membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung kegiatan dan operasional DDI.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan anggota DDI dapat berperan aktif dalam mewujudkan visi dan misi organisasi demi kemajuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Indonesia.

Iuran Anggota

Iuran Anggota sebesar Rp 50.000 per tahun
Daftar di : member.oddi.or.id

Anggota Biasa

Yang dapat menjadi anggota biasa Dosen Doktor Indonesia adalah:

1.   Dosen yang bergelar Doktor dan atau Dosen yang sedang lanjut studi Doktoral;

2.   Ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan;

3.   Mereka yang menjabat pekerjaan dibidang Pendidikan.

Anggota Luar Biasa

Yang dapat menjadi anggota luar biasa Dosen Doktor Indonesia adalah:

1.   Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan; atau

2.   Mereka yang berijazah Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) tetapi tidak bekerja di bidang Pendidikan; 

Anggota Asosiasi

Yang dapat menjadi anggota asisiasi Dosen Doktor Indonesia adalah:

1.   Organisasi dan atau komunitas Pendidikan;

2.   Organisasi dan atau komunitas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah memiliki akte pendirian yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Anggota Kehormatan

Anggota  kehormatan  adalah  setiap  orang  yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Dosen Doktor Indonesia.

Registrasi Keanggotaan
Pedoman Pengisin Form Anggota