Syarat UMUM Menjadi Anggota
Syarat Menjadi Anggota Organisasi Dosen Doktor Indonesia (DDI):
Memiliki Gelar Doktor (S3) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi
Calon anggota DDI wajib memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi baik di dalam maupun luar negeri.Berprofesi sebagai Dosen di Perguruan Tinggi
Anggota DDI harus berprofesi sebagai dosen tetap atau dosen tidak tetap yang aktif mengajar di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.Berkomitmen pada Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pengabdian Masyarakat
Calon anggota diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian, publikasi ilmiah, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.Memiliki Integritas dan Etika Akademik yang Baik
Anggota DDI diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika akademik, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai dosen dan peneliti.Mengisi Formulir Pendaftaran dan Melengkapi Dokumen Administrasi
Calon anggota diwajibkan mengisi formulir pendaftaran resmi DDI dan melengkapi dokumen pendukung seperti salinan ijazah Doktor, surat keterangan sebagai dosen, serta dokumen lain yang disyaratkan.Mendapat Rekomendasi dari Anggota DDI yang Aktif
Untuk menjaga kualitas dan kredibilitas organisasi, calon anggota disarankan mendapatkan rekomendasi dari minimal satu anggota DDI yang aktif.Membayar Iuran Keanggotaan
Anggota diwajibkan membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung kegiatan dan operasional DDI.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan anggota DDI dapat berperan aktif dalam mewujudkan visi dan misi organisasi demi kemajuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Indonesia.
